Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menginformasikan kepada seluruh mahasiswa agar segera melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027 sesuai dengan Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 406 Tahun 2026 tentang Jadwal Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Berdasarkan keputusan tersebut, masa pembayaran UKT/SPP dibuka mulai tanggal 20 Juli hingga 20 Agustus 2026. Mahasiswa diharapkan melakukan pembayaran tepat waktu agar dapat mengikuti seluruh proses akademik pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Pembayaran UKT/SPP dapat dilakukan melalui bank-bank yang telah ditunjuk, yaitu:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Syariah Indonesia (BSI)
- Bank Sumut
- Bank Mandiri
Mahasiswa juga perlu memperhatikan bahwa bukti pembayaran UKT/SPP menjadi salah satu persyaratan untuk memperoleh berbagai layanan akademik, termasuk pengajuan seminar proposal, seminar hasil, maupun layanan akademik lainnya sesuai jenjang studi.
Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang telah ditetapkan, konsekuensinya antara lain tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), tidak dapat mengikuti perkuliahan, tidak memperoleh layanan administrasi akademik, dan diwajibkan mengajukan cuti kuliah melalui Portal SIA apabila tidak akan aktif pada semester tersebut.
Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam mengimbau seluruh mahasiswa untuk segera menyelesaikan pembayaran UKT sebelum tenggat waktu berakhir guna memastikan kelancaran proses registrasi dan kegiatan akademik pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Surat Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 406 Tahun 2026 atau melalui kanal resmi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.